Kedudukan Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior dalam Penyelesaian Konflik Peraturan

Dalam sistem hukum Indonesia, sering terjadi keadaan di mana dua atau lebih peraturan mengatur hal yang sama tetapi memiliki isi yang berbeda. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelesaikan konflik antarperaturan, ilmu hukum mengenal beberapa asas penting, yaitu asas lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior derogat legi priori.

Ketiga asas tersebut digunakan sebagai pedoman untuk menentukan aturan mana yang harus dipakai ketika terjadi pertentangan norma hukum. Pemahaman terhadap asas-asas ini sangat penting, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sering melibatkan peraturan kementerian, pemerintah daerah, hingga aturan internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

1. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Asas ini berarti "peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah".

Dalam hierarki hukum Indonesia, kedudukan peraturan sudah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Urutan tersebut dimulai dari:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang / Perppu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sementara aturan yang dibuat oleh OPD, seperti surat edaran, petunjuk teknis, atau keputusan kepala dinas, pada dasarnya berada di bawah peraturan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Contoh

Sebuah dinas daerah mengeluarkan surat edaran yang membatasi pelayanan administrasi hanya pada hari tertentu. Namun ternyata terdapat Peraturan Bupati yang mengatur bahwa pelayanan harus tersedia setiap hari kerja.

Dalam kondisi ini, maka Peraturan Bupati harus didahulukan karena kedudukannya lebih tinggi dibanding surat edaran OPD.

Artinya, aturan OPD tidak dapat mengurangi atau mengubah ketentuan dari peraturan yang lebih tinggi.

2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Asas ini berarti "aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum".

Tujuan asas ini adalah agar pengaturan yang lebih rinci dan spesifik dapat diterapkan secara tepat pada bidang tertentu tanpa terganggu aturan umum.

Contoh

Undang-undang tentang administrasi pemerintahan mengatur prosedur pelayanan publik secara umum. Namun dalam bidang pertanahan terdapat aturan khusus mengenai tata cara penerbitan sertifikat tanah. Jika terjadi perbedaan pengaturan antara aturan umum administrasi dan aturan khusus pertanahan, maka aturan pertanahan sebagai aturan khusus yang digunakan.mAsas ini sering diterapkan dalam hukum pidana, perpajakan, lingkungan hidup, maupun sektor pemerintahan teknis lainnya.

3. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

Asas ini berarti "aturan yang terbaru mengesampingkan aturan yang lama", sepanjang kedudukannya setara.

Asas ini digunakan karena perkembangan masyarakat menyebabkan hukum perlu diperbarui agar tetap relevan.

Contoh

Sebuah Peraturan Menteri tahun 2020 mengatur tata cara perizinan tertentu. Kemudian pada tahun 2024 diterbitkan Peraturan Menteri baru dengan materi yang sama tetapi prosedurnya berbeda.

Karena kedua aturan memiliki tingkat yang sama dan mengatur hal yang sama, maka aturan tahun 2024 yang digunakan.

Namun asas ini hanya berlaku apabila tingkat peraturannya sederajat. Jika aturan yang lama lebih tinggi kedudukannya dibanding aturan baru, maka asas lex superior tetap didahulukan.


Mana yang Harus Didahulukan?

Dalam praktik hukum, urutan penerapan asas biasanya dilakukan sebagai berikut:

1. Dahulukan Lex Superior

Hal pertama yang dilihat adalah tingkat atau hierarki peraturan. Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Jika OPD membuat aturan yang berbeda dengan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, atau Peraturan Menteri, maka aturan OPD harus disesuaikan atau dianggap tidak berlaku.


2. Jika Tingkatnya Sama, Gunakan Lex Specialis

Apabila dua aturan memiliki tingkat yang sama, maka dilihat mana yang lebih khusus.

Contoh

Terdapat dua Peraturan Menteri:

  • aturan umum tentang kepegawaian,
  • aturan khusus tentang disiplin pegawai pengawas benih tanaman.

Dalam masalah disiplin pengawas benih, maka aturan khusus yang digunakan.


3. Jika Sama Tingkat dan Sama Khususnya, Gunakan Lex Posterior

Jika keduanya sederajat dan sama-sama mengatur secara khusus, maka aturan terbaru yang dipakai.


Hubungan Ketiga Asas dalam Praktik Pemerintahan

Ketiga asas ini sebenarnya saling melengkapi. Dalam praktik pemerintahan daerah, konflik aturan sering terjadi karena:

  • adanya perubahan kebijakan pusat,
  • penerbitan aturan teknis OPD,
  • perubahan kewenangan daerah,
  • atau ketidaksesuaian antarinstansi.

Oleh karena itu, pejabat pemerintahan harus memahami bahwa:

  • aturan internal OPD tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,
  • aturan khusus dapat diprioritaskan bila diperlukan,
  • dan aturan terbaru dapat digunakan apabila tidak bertentangan dengan hierarki hukum.

Pemahaman ini penting agar pelayanan publik berjalan sesuai asas kepastian hukum dan tidak menimbulkan sengketa administrasi.


Asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior merupakan alat penting dalam menyelesaikan konflik antarperaturan. Dalam praktiknya, asas lex superior biasanya menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan hierarki hukum.

Dengan demikian, apabila terdapat aturan yang diterbitkan oleh OPD kemudian bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka aturan yang lebih tinggi harus didahulukan dan aturan OPD wajib menyesuaikan.

Sementara itu, asas lex specialis digunakan ketika terdapat aturan khusus yang lebih relevan, dan asas lex posterior dipakai apabila terdapat dua aturan sederajat dengan materi yang sama tetapi waktu penerbitannya berbeda.

Penerapan ketiga asas tersebut membantu menciptakan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan menjaga tertib administrasi pemerintahan.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama